Nasional

Komdigi Awasi Konten Internet Mulai Februari, Pelanggaran Kena Denda!

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersiap mengimplementasikan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) mulai Februari mendatang. Inisiatif ini dirancang untuk melindungi masyarakat di ruang digital, khususnya anak-anak, dari konten berbahaya seperti pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal.

“Saman akan kita terapkan untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Melindungi masyarakat, terutama anak-anak dari konten negatif menjadi prioritas kami,” kata Menkomdigi, Meutya Hafid dilansir dari laman resmi Kementerian Komdigi.

Saman akan mengatur dan mengawasi penyelenggara sistem elektronik khususnya pada platform yang menghasilkan konten oleh pengguna (PSE UGC) seperti X, Google, YouTube, Instagram, Facebook, dan TikTok.

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menyediakan lingkungan digital yang aman.

Baca  OPM Kian Anarkis DPR Minta Pemerintah Atasi Konflik Papua

Proses penerapan Saman meliputi beberapa tahap. Tahap awal, PSE akan diberi perintah takedown untuk segera menghapus konten yang melanggar.

Apabila tidak dipatuhi, akan diterbitkan Surat Teguran 1 (ST1). Jika langkah ini juga diabaikan, maka PSE akan menerima Surat Teguran 2 (ST2) dan harus mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif.

Jika semua tahapan ini masih diabaikan, Surat Teguran 3 (ST3) akan diberikan dan bisa berujung pada pemutusan akses atau pemblokiran.

Pelanggaran yang akan diawasi meliputi konten pornografi, pornografi anak, terorisme, perjudian online, dan aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta penjualan makanan, obat, dan kosmetik yang tidak bersertifikat.

Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, pelanggar akan dihadapkan pada sanksi administratif berupa denda. PSE akan diberitahukan melalui notifikasi untuk menghapus konten dalam waktu 1×24 jam untuk kasus tidak mendesak dan 1×4 jam untuk kasus mendesak.

Baca  Profil Meutya Hafid, Dari Jurnalis Jadi Menteri Komunikasi dan Digital

“Pemerintah telah melakukan komparasi dengan regulasi di beberapa negara lain yang telah sukses menerapkan regulasi serupa,” tuturnya.

Kemkomdigi menyoroti kerentanan anak-anak dalam menghadapi eksploitasi di dunia digital. Data terkini mengungkap peningkatan kejahatan terhadap anak, termasuk eksploitasi seksual online, perdagangan manusia, dan penyebaran materi berbahaya.

Dari tahun 2021 sampai 2023, ada 481 aduan tentang pornografi anak dan kejahatan siber yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak. Mayoritas kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi serta penggunaan gadget yang tidak tepat sesuai tahap perkembangan anak.

Baca  19 Tahun Pimpin PKB, Cak Imin Terpilih Kembali Sebagai Ketua Umum di Muktamar Bali

UNICEF juga melaporkan bahwa satu dari tiga anak di dunia pernah mengakses konten tidak pantas di internet.

Sebagai respons, implementasi SAMAN di Indonesia mengikuti contoh negara lain dalam mengatur masalah serupa. Jerman telah mengadopsi Network Enforcement Act (NetzDG) yang mengharuskan platform sosial untuk menghapus konten ilegal dalam 24 jam. Malaysia mengimplementasikan Anti-Fake News Act 2018 untuk memerangi berita palsu, sementara Prancis telah menetapkan undang-undang untuk mengatasi manipulasi informasi saat pemilu.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker