Nasional

Komarudin Watubun: Ambang Batas Parlemen Kewenangan Pembuat UU, Bukan Domain MK

Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun (Foto: Dok DPR RI)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menyampaikan keberatannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional. Menurut Komarudin, kebijakan tersebut seharusnya menjadi prerogatif legislatif, yakni DPR dan pemerintah, bukan domain MK.

Dalam sebuah pernyataan resminya, Komarudin mengingatkan bahwa gugatan terhadap ambang batas parlemen bukanlah hal baru dan telah ditolak sebelumnya dengan alasan bahwa penentuan ambang batas merupakan kewenangan pembuat undang-undang.

Baca  Menkominfo Budi Arie Ungkap Transaksi Judi Online Tembus Rp427 Triliun

“Tugas MK adalah menguji UU terhadap UUD 1945, bukan mengambil alih kewenangan legislatif,” ujarnya.

Sidang uji materi UU Pemilu yang berlangsung di MK pada Kamis (29/2024), menghasilkan putusan yang menyatakan ambang batas parlemen 4 persen tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum. MK kemudian meminta pembentuk undang-undang untuk merevisi ketentuan tersebut.

Namun, MK juga menetapkan bahwa ambang batas 4 persen masih akan berlaku pada Pemilu 2024 dan tidak lagi untuk Pemilu 2029.

Baca  Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPR Masih Dikaji

Keputusan ini menimbulkan kebingungan di kalangan beberapa anggota DPR, termasuk Komarudin, yang melihatnya sebagai penyimpangan dari keputusan MK sebelumnya tentang kewenangan penentuan ambang batas.

Komarudin, yang merupakan politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan, mengkritik apa yang dia sebut sebagai “anomali berpikir” dalam keputusan MK kali ini, menunjukkan kekhawatirannya bahwa keputusan tersebut mungkin dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, mirip dengan kontroversi seputar batas usia untuk calon presiden dan wakil presiden.

Baca  PPP Akan Gugat ke MK Dan Bawaslu Usai Dinyatakan Tak Lolos DPR oleh KPU

”Tapi sekarang memang lagi banyak anomali berpikir. Ini sebenarnya tergantung pada kepentingan tertentu, sama seperti batas usia calon presiden dan calon wakil presiden,” pungkasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker