Khawatir Ganggu Iklim Demokrasi, DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran
Editorialkaltim.com – Komisi I DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak yang khawatir RUU ini akan mempengaruhi kemerdekaan media dan demokrasi.
“Jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya ya. Nanti bila mana pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder dari media, termasuk dari aliansi jurnalistik independen dan dewan pers,” ujar Dave, politisi Fraksi Golkar, dalam keterangan video yang dirilis Parlementaria, Rabu (19/6/2024).
Dave menambahkan, dengan melibatkan banyak pihak diharapkan RUU ini dapat mencakup seluruh aspek kinerja media, terutama di sektor penyiaran.
“Kami ingin mendengarkan masukan dari semua elemen, termasuk konten kreator dan pembuat film, untuk memastikan bahwa industri penyiaran dan kreatif dapat berkembang,” jelasnya.
Menurut Dave, UU Penyiaran yang berlaku saat ini pertama kali diterbitkan pada tahun 2002 dan mengalami proses revisi pada tahun 2012.
“Namun, revisi tersebut hingga kini belum selesai karena adanya tarik-ulur kepentingan yang kompleks,” tambahnya.
Dave juga menyinggung tentang kebutuhan adaptasi UU Penyiaran terhadap era digital.
“Perkembangan digitalisasi, media sosial, layanan OTT, dan siaran terestrial yang cepat memerlukan penyesuaian di dalam undang-undang,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya revisi UU Penyiaran untuk menjawab tantangan zaman.
“Namun, banyak perdebatan yang muncul selama proses pembahasan, sehingga kami memutuskan untuk menunda dulu,” tutup Dave.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.