Kutim

Kewenang DPRD Kutai Timur Terbatas dalam Penyelesaian Konflik Industri

Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui. (istimewa)

Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui, menegaskan DPRD Kutim tidak memiliki wewenang untuk memutuskan masalah hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja. Pernyataan ini diberikan untuk memperjelas batasan kewenangan DPRD dalam menangani konflik yang sering terjadi di sektor industri.

Menurut Yan Ipui, konflik hubungan industrial, termasuk perselisihan antara perusahaan dan pekerja, adalah ranah yang harus diselesaikan pihak yang memiliki otoritas sesuai hukum. “DPRD tidak memiliki otoritas untuk memutuskan atau campur tangan dalam masalah hubungan industrial. Ini adalah domain Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegas Yan Ipui.

Baca  Wakil Ketua II DPRD Kutim Tegaskan Kampung Sidrap Masih Menjadi Wilayah Kutai Timur

Dia menjelaskan PHI memiliki peran dan tanggung jawab untuk menangani perselisihan antara pekerja dan pengusaha. “PHI didirikan untuk memberikan solusi hukum terhadap masalah-masalah yang muncul dari hubungan kerja, termasuk upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perselisihan lainnya.”

“DPRD hanya dapat berperan dalam memberikan dukungan moral dan mungkin mediasi informal, tetapi keputusan hukum tetap berada di tangan PHI,” jelasnya. Pernyataan Yan Ipui muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara sejumlah pekerja dan perusahaan di Kutim, termasuk kasus PHK sepihak dan sengketa upah yang belum terselesaikan.

Baca  DPMPD Kaltim Gelar Pelatihan Jamur Crispy di Kutim, Buka Alternatif Mata Pencaharian Baru

Para pekerja sering kali mendatangi DPRD untuk mencari bantuan dan solusi atas masalah mereka. Namun, Yan Ipui mengingatkan alur penyelesaian sengketa hubungan industrial harus melalui prosedur hukum yang telah ditetapkan. “Pekerja dan perusahaan harus mengajukan masalah mereka ke PHI untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai hukum. PHI dibentuk untuk tujuan tersebut dan memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani setiap kasus,” katanya.

Baca  Janji Politik “Menata Kutim Sejahtera” Capai 90 Persen

Dia mengimbau semua pihak untuk memahami dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan dan ketertiban dalam hubungan industrial di Kutim. “Kami di DPRD siap mendukung dengan memberikan arahan dan informasi yang diperlukan, tetapi kami tidak dapat mengambil keputusan yang bersifat hukum,” tutupnya.(shn/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker