Editorialkaltim.com – Sebuah terobosan baru bagi ekosistem pemerintahan kampung di Berau telah diluncurkan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. UU ini, yang merupakan amandemen dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kini mengamanatkan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Ketua RT hingga kader posyandu.
Sosialisasi kebijakan ini digelar di Balai Mufakat, Selasa (10/12/2024), dihadiri lebih dari 100 Kepala Kampung serta pejabat lokal. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Berau,Hendratno memimpin acara tersebut dan menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja pemerintah kampung.
“Pendaftaran ini adalah langkah konkret dalam melindungi mereka yang berada di garis depan pelayanan masyarakat di tingkat kampung, termasuk Ketua RT dan kader posyandu,” jelas Hendratno.
Menurutnya, inisiatif ini penting untuk menjaga kesejahteraan mereka yang berisiko tinggi menghadapi berbagai tantangan dalam tugas sehari-hari.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, juga turut menjelaskan detail dari UU yang baru.
“Kami sudah berjalan dengan program ini sejak 2019, dan sekarang dengan UU baru, kami bisa memperluas cakupan perlindungan,” ujar Rahayu.
Rahayu mengatakan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan akan mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Dalam sosialisasi, disampaikan juga tentang besaran iuran yang terjangkau, yakni hanya 0,24% untuk jaminan sosial ketenagakerjaan dan 0,3% untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rahayu berharap, dengan pembiayaan yang difasilitasi melalui Alokasi Dana Kampung (ADK), tidak ada lagi ketua RT atau kader posyandu yang tidak terlindungi.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.