Ketua Pansus I Tanggapi Sentilan Wali Kota Samarinda Tentang Perda Minuman Beralkohol

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Elnatan Pasambe. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Elnatan Pasambe membeberkan alasan terlambatnya pengesahan Perda Minumal Beralkohol (Minol) tersebut. 

Dirinya menyampaikan, banyak aturan pusat yang mengatur dalam perda tersebut sudah tidak layak dijadikan rujukan, mengharuskan pihaknya memasukan usulan baru kembali untuk mengoptimalkan waktu.

“Kemarin sudah sampai pada titik final, tapi pas kami datangkan bagian hukum rupanya 50% lebih rujukannya sudah tidak sesuai. Kami akan segera memperbaiki, dan berupaya mengeluarkan secepatnya,” tutur Elnatan.

Politisi Gerindra ini menyampaikan pihaknya segera memasukan usulan baru untuk segera merampungkan perda Minol ini.

“Dalam waktu dekat kami masukan usulan revisi perda yang baru, jika tidak ada kendala sebelum bulan 10 sudah bisa dikeluarkan,” tegasnya.

Elnatan berharap, seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan pansus ini bisa memaksimalkan perbaikan yang akan dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat Samarinda. Sebagai informasi, pansus akan menyelesaikan perda dalam kurun waktu enam bulan, setelah pembentukan.

“Harapannya, perda bisa segera terbentuk, agar jelas aturan mainnya. Kemudian, masyarakat bisa juga mengawasi jalannya penertiban. Ditakutkan, terjadinya pungli seperti yang dibilang pak wali kota,” tutupnya. (qon/nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version