Sosialisasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2024 Resmi Dibuka Hari ini.

Sosialisasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2024 bertempat di Lantai 2 hotel Midtown Samarinda. (Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Sosialisasi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2024 resmi dibuka. Sosialisasi tersebut bertempat di Lantai 2 hotel Midtown Samarinda, Minggu (05/05/2024).

Adapun tamu undangan hadir terdiri dari Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Camat dan lurah se-Samarinda serta perwakilan dari partai politik.

Rahmat Hidayat selaku ketua KPU Samarinda dalam sambutannya mengungkapkan pelaksanaan kegiatan merupakan rangkaian kegiatan dari tahapan pemilu Kepala daerah. Dimana dalam tahapan tersebut menyebutkan tahapan sosialisasi persyaratan dukukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Bakal calon Perseorangan.

“Hari ini kita mengumumkan syarat Perseorangan calon independen,” paparnya.

Lebih lanjut Firman menyebut sampai saat ini belum ada yang berkonsultasi secara kelembagaan mengenai persyaratan calon minimal. Dan hal ini kemudian menjadi pengingat agar kedepannya informasi ini tersebar secara luas ke masyarakat.

Selain itu jadwal pelaksanaan dari pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari tanggal 5 Mei- 19 Agustus 2024. Kemudian pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 Agustus – 26 Agustus. Selanjutnya Pendaftaran dan Penelitian persyaratan Pasangan Calon 27 Agustus – 21 September, dan terakhir penetapan calon pada 22 September 2024.

Verifikasi dari persyaratan dukungan pemilih bagi jalur perseorangan nantinya akan dilakukan dua tahap yaitu administrasi dan faktual. Setelah berkas administrasi lengkap yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal sebanyak 45.332 minimal. Setelah syarat minimal KTP terkumpul akan dilakukan verifikasi faktual dimana petugas KPU akan meninjau pemilik KTP yang bersangkutan kevalidan data yang ada.

Hal tersebut menjadi penting dikarenakan beberapa pengalaman terakhir banyak warga yang tidak tahu menahu KTPnya digunakan sebagai pendukung bakal calon tanpa persetujuan sebelumnya. Untuk itu Firman berpesan kepada seluruh camat dan lurah se-Samarinda membantu penyebaran informasi ini kepada masyarakatnya.

“Komplain kami selalu tentang kenapa KTP saya masuk dukungan. Ini adalah bagian dari penyampaian agar dukungan itu benar dukungan sesungguhnya dalam bentuk foto kopi KTP dari masyarakat. Jadi kami dari KPU tidak lagi dari pesakitan dan dituduh. Bahwa KPU tidak mencari KTP tapi menerima KTP dari bakal calon,” ungkapnya.

Terakhir, Firman berpesan agar warga masyarakat yang akan menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jangan sampai KTP yang dimiliki masuk dalam dokumen dukungan calon perseorangan. Sebab banyak petugas KPPS dari tahun sebelumnya yang tiba-tiba mencabut data dalam dokumen penyerahan dukungan dikarenakan menjadi petugas KPPS. Hal ini kemudian yang menjadi salah satu penghambat dan jangan sampai hal yang sama terjadi pada pemilu Walikota dan Walikota nantinya.(Adr)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version