Ketua KPU Sebut Saksi Anies dan Ganjar Yang Dihadirkan Tak Berkualitas
Editorialkaltim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya tidak tertarik dengan saksi dan ahli yang diajukan oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurutnya, ini dapat disimpulkan dari kualitas saksi yang dihadirkan para pemohon tidak memenuhi ekspektasi.
“Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas,” ucap Hasyim di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, setelah persidangan seperti dikutip dari Detik pada Senin (8/4/2024).
Berdasarkan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, sengketa pemilu merupakan gugatan atas hasil pemilu. Namun, Hasyim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh tim Anies dan Ganjar tidak secara spesifik menargetkan hasil perolehan suara.
“Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 3, kita tidak mendapati adanya dalil tentang perbedaan suara antara pasangan calon, juga tidak ada indikasi selisih suara di kabupaten mana pun,” tambahnya.
Hasyim mengingatkan bahwa pasangan calon yang dinyatakan menang dalam pilpres adalah mereka yang memperoleh lebih dari 50% suara, dengan syarat minimal memiliki 20% suara di 20 provinsi. Keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan para pemohon, menurutnya, tidak cukup kuat untuk mendukung gugatan mereka.
“Majelis hakim tentu akan mempertimbangkan semua fakta yang muncul dalam persidangan,” pungkas Hasyim. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.