Ketua KPU Hasyim Asy’ari Janji Nikahi Anggota PPLN Usai Paksa Hubungan Badan
Editorialkaltim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, terjerat kasus dugaan pemaksaan hubungan badan dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. DKPP mengungkapkan bahwa Hasyim Asy’ari berjanji akan menikahi korban sebagai bagian dari pemaksaannya.
Menurut salinan putusan DKPP yang dilansir pada Kamis (5/7/2024), korban yang berulang kali menolak ajakan tersebut akhirnya dipaksa dengan iming-iming pernikahan oleh Hasyim.
“Teradu terus memaksa melakukan hubungan badan disertai dengan janji akan menikahi Pengadu,” tulis DKPP.
Insiden ini terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023, di sela-sela sebuah kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) PPLN yang diselenggarakan di Amsterdam.
DKPP merinci, pada malam hari tersebut, korban dipanggil Hasyim ke kamarnya di Hotel Van der Valk.
“Pertemuan itu berakhir dengan pemaksaan hubungan badan oleh Teradu,” lanjut laporan tersebut.
Buntut dari kejadian tersebut, Hasyim Asy’ari membuat sebuah surat pernyataan yang ditandatangani pada 5 Januari 2024.
Surat ini dibuat atas desakan korban yang meminta Hasyim untuk memenuhi janjinya. Isi surat tersebut mencakup beberapa poin penting, termasuk janji untuk mengurus balik nama sebuah apartemen atas nama pengadu dan pembayaran biaya hidup sebesar Rp30 juta per bulan di Jakarta dan Belanda.
Selain itu, Hasyim berjanji untuk tidak menikahi wanita lain, menjaga nama baik korban seumur hidup, dan wajib melakukan komunikasi dengan korban setidaknya sekali sehari. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.