gratispoll
KaltimNasionalSamarinda

Ketua Komisi X DPR RI Sebut TKA Bukan Wajib Tapi Penting

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan Kaltim menjadi daerah pertama di Indonesia yang melaksanakan sosialisasi kebijakan nasional terkait penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen penilaian pendidikan nasional. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu (24/5/2025).

“Hari ini kita bersilaturahmi, dan ini menjadi momen penting karena Kaltim menjadi daerah pertama dalam sosialisasi kebijakan nasional terkait TKA. Ini akan mempengaruhi bagaimana arah evaluasi pendidikan secara nasional ke depan,” ujar Hetifah.

Baca  DPR Setujui Naturalisasi Tim Geypens, Dion Markx dan Ole Romenij

Meskipun menuai menuai pro dan kontra TKA merupakan kebijakan yang tidak hanya didasarkan pada opini semata, tetapi berlandaskan pada fakta dan data empirik. TKA sendiri menjadi bahan refleksi penting untuk mengukur sejauh mana capaian hasil belajar siswa secara individu.

Lebih lanjut, ia menyebut TKA dirancang sebagai alat bantu penilaian bagi siswa, khususnya mereka yang mengikuti jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) untuk masuk perguruan tinggi. Nilai dari TKA bisa menjadi indikator tambahan dalam seleksi, berdampingan dengan nilai rapor siswa.

Baca  Hetifah Apresiasi Aturan Baru, Kampus Terima Manfaat Tambang Tanpa Kelola Langsung

Ia menegaskan TKA bersifat tidak wajib. Siswa yang merasa keberatan diperkenankan untuk tidak mengikuti tes ini, karena TKA bukanlah syarat kelulusan. Fungsinya murni sebagai alat pengukuran kemampuan akademik personal yang dapat digunakan siswa untuk memperkuat posisi mereka saat mendaftar ke perguruan tinggi.

“Ini bukan soal diwajibkan atau tidak, tapi soal menyediakan ruang refleksi dan penguatan bagi siswa yang ingin mengetahui sejauh mana kompetensi akademik mereka secara objektif,” pungkasnya. (adr/ndi)

Baca  Komdigi Awasi Konten Internet Mulai Februari, Pelanggaran Kena Denda!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button