
Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda pada Rabu (26/03/2025).
Rapat tersebut dibuka Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, dan dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri serta sejumlah instansi dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Samarinda. Dalam kesempatan ini, DPRD memiliki tugas untuk meminta pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan program dan kebijakan selama tahun anggaran 2024.
“DPRD memiliki kewajiban untuk meminta pertanggungjawaban eksekutif agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Harapannya, laporan yang disampaikan dapat mencerminkan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, serta mampu mewujudkan tata kelola yang baik di Kota Samarinda. Evaluasi yang dilakukan dalam rapat ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi penyelenggaraan pemerintahan ke depan, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Adr/Adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.