gratispoll
KaltimKukar

Ketua DPRD Kukar Yakin Pasar Tangga Arung Jadi Ikon Mall Modern

DPRD Kukar Yakin Pasar Tangga Arung Jadi Ikon Mall Modern (Foto: Editorialkaltim/Fitra)

Editorialkaltim.com – Pemerintah daerah terus mendorong pembangunan Pasar Tangga Arung di Tenggarong. Proyek ini diproyeksikan tak sekadar menjadi pasar tradisional, tetapi pusat perbelanjaan modern sekaligus ruang publik strategis bagi masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan pasar tersebut kini mengusung konsep berbeda. Ia menyebut Pasar Tangga Arung layak disebut sebagai “Mall Kutai Kartanegara” sekaligus pengganti Pasar Tenggarong lama.

“Dari luar mungkin terlihat biasa, tapi ini masuk kategori mall. Bisa disebut Mall Kutai Kartanegara, pengganti Pasar Tenggarong yang terdahulu,” kata Yani saat meninjau proyek itu, Selasa (2/9/2025).

Baca  Saparuddin Desak Percepatan Pembangunan Jaringan Listrik di Daerah Terpencil

Proyek yang ditargetkan rampung akhir Desember 2025 ini dilengkapi beragam fasilitas. Ada zona penjualan berbasis zonasi, ruang terbuka hijau (RTH), masjid, hingga hall kuliner yang dirancang jadi pusat aktivitas warga.

“Intinya bukan hanya toko modern, tapi juga ruang publik yang lengkap,” tegasnya.

Meski sempat muncul polemik terkait penataan lapak, Yani menilai hal tersebut hanya soal teknis. Para pedagang tetap diakomodasi, tetapi penempatan akan ditata berdasarkan peruntukan agar lebih tertib.

Baca  Junaidi Dilantik sebagai Anggota DPRD Kukar, Siap Kawal Kesejahteraan Masyarakat Menyongsong IKN

“Semua diakomodir, tapi tetap tertib,” ujarnya.

Yani menjelaskan fokus utama proyek adalah pasar kering, bukan pasar basah. Produk segar seperti ikan dan sayur akan dipusatkan di Pasar Mangkurawang agar tata kelola lebih sistematis.

“Di sini konsepnya seperti mall, pasar basah sudah ada tempatnya sendiri. Harapannya tata kelolanya modern,” jelasnya.

Ia menambahkan keberhasilan proyek bukan hanya diukur dari fisik bangunan, tetapi juga manajemen dan estetika. Pedagang, kata dia, harus ikut aturan dengan pendampingan dari Dinas Pasar.

Baca  Pertama di Indonesia, Kaltim Terima Rp69,15 Miliar Hasil Program Dagang Emisi Karbon

“Penjual juga harus mengikuti aturan dengan pendampingan dari Dinas Pasar. Jadi bukan hanya soal bangunan, tapi juga tata kelolanya,” pungkasnya.(ftr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button