
Editorialkaltim.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil proses hukum terhadap anggota DPRD Kaltim Kamarudin Ibrahim, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan barang dan jasa senilai Rp431 miliar.
Kasus yang turut melibatkan anak usaha PT Telkom Indonesia itu menjadi perhatian publik karena nilai proyek yang fantastis dan dampaknya terhadap citra lembaga legislatif.
“Saya selaku Ketua Badan Kehormatan sudah mengonfirmasi dengan pihak partai. Benar, beliau telah dinyatakan sebagai tersangka, jadi sementara ini proses hukumnya sedang berjalan dan sudah ditangani aparat penegak hukum. BK sendiri tidak memiliki kewenangan apa-apa dalam hal ini, karena sepenuhnya sudah masuk ke ranah hukum,” ujar Subandi via telepon, Senin (13/5/2025).
Ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Biarkan ini mengalir sesuai hukum yang berlaku. BK saat ini belum mengambil langkah apapun karena perkaranya sudah dalam penanganan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim dari Dapil Balikpapan, diduga menjadi salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Indonesia pada 2016–2018. Kejati DKI Jakarta menetapkannya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025.
Ia resmi ditahan Kejati DKI Jakarta pada 7 Mei 2025. Kamaruddin disebut sebagai pengendali dua perusahaan rekanan proyek, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna yang mengerjakan pekerjaan Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar dari total kerugian negara lebih dari Rp431 miliar. Proyek itu diduga fiktif dan tetap dicairkan anggarannya.
Penetapan tersangka dilakukan lewat Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025. Saat ini, Kamaruddin ditahan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.(adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.