Nasional

Kesejahteraan Dosen Dianggap Belum Layak, DPR Minta Pemerintah Segera Realisasikan Tukin

Pimpinan DPR Korbid Kesra, Cucun Ahmad Syamsurijal (Foto: Media DPR RI)

Editorialkaltim.com – Pimpinan DPR Korbid Kesra, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan pentingnya negara memberikan penghargaan yang lebih baik kepada dosen, terutama dari segi kesejahteraan. Menurutnya, dosen memiliki peran penting dalam mendidik generasi penerus bangsa yang akan menjadi agen pembangunan Indonesia di masa depan.

“Dosen berjasa besar dalam mendidik anak bangsa. Negara harus memberikan kesejahteraan yang layak untuk mereka,” ujar Cucun.

Keadaan saat ini tampak kurang menggembirakan bagi para dosen. Banyak di antara mereka, termasuk ASN di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS), mendapatkan gaji pokok yang kurang memadai.

Baca  Borneo FC Resmi Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship

Dosen PTN umumnya menerima take home pay di bawah Rp3 juta, sementara di PTS di bawah Rp2 juta. Sebagian dosen bahkan mencari penghasilan tambahan dengan menjadi driver ojek online karena gaji yang tidak mencukupi.

Kemendikti-Saintek telah berupaya mengajukan anggaran tambahan untuk tahun 2025 ke Kementerian Keuangan agar tukin dosen yang tertunda bisa segera cair.

Baca  Tol IKN-Sepinggan Bakal Tembus 50 Menit, Target Rampung 2030

“Harusnya upaya ini sudah dilakukan sejak awal agar tidak ada tunggakan tukin,” kata Cucun.

Jika hingga 24 Januari 2025 belum ada kejelasan mengenai tukin, dosen ASN Kemendikti-Saintek mengancam akan melakukan aksi serentak secara nasional. Aksi ini mendapat dukungan dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dan Forum Direktur Politeknik Negeri se-Indonesia.

Cucun berharap, dengan adanya pencairan tukin, para dosen bisa lebih fokus dan semangat dalam menjalankan tugas mendidik mahasiswa.

Baca  DPR Bakal Panggil Pertamina, Usut Skandal Korupsi Rp1 Kuadriliun

“Mari kita sama-sama berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan dosen ASN secara adil, yang akan memacu peningkatan kinerja dan profesionalisme tenaga pendidikan,” tutupnya.

Sebagai informasi, tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN telah diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, namun hingga kini belum sepenuhnya direalisasikan, terutama bagi dosen ASN Kemendikti-Saintek.(ndi)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button