Kaltim

Kepala Diskominfo Kaltim: Keterbukaan Informasi Publik Harus Dijaga

Kepala Diskominfo Kaltim, Faisal (Istimewa)

Editorialkaltim.com – Sejak disahkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik. Setiap Badan Publik juga memiliki kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pembentukan PPID Pelaksana Fakultas dan Unit di Lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa Unmul sebagai penyelenggara pelayanan publik harus berkomitmen menyediakan keterbukaan informasi publik.

Baca  Teken Nota Kesepahaman, KPID Kaltim Komitmen Jaga Kualitas Penyiaran

“Tidak ada Badan Publik yang menyembunyikan informasi. Semua harus terbuka. Sejak ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi, semuanya harus terbuka. Tapi di UU ada kategori informasi seperti secara berkala, serta merta dan setiap saat. Satu jenis informasi yakni yang memang dikecualikan, tidak boleh dibuka harus ditutup ya tidak boleh. Tapi harus setelah melalui uji konsekuensi,” terang Faisal.

Baca  Bikin Bangga Kaltim, Malahing Juara 3 Desa Wisata Maju ADWI 2023

Menurut Faisal, PPID dalam suatu Badan Publik mempermudah pelayanan informasi. PPID bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang mereka butuhkan.

Faisal juga mengingatkan agar PPID tidak malas untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperuntukkan untuk masyarakat luas. Dengan lengkapnya akses informasi yang dibutuhkan, sengketa informasi dapat diminimalisasi karena masyarakat dapat dengan mudah mencari informasi di website resmi.

Baca  Hujan Intensitas Tinggi Berpotensi Guyur Kalimantan Timur Bagian Barat

“Dengan adanya teknologi sangat mempermudah segalanya. Biasanya, hanya malas upload padahal semua dokumen sudah lengkap. Padahal kalau sudah upload, gak perlu lagi masyarakat datang. Tinggal buka website semua data yang diinginkan ada. Praktis kan,” serunya. (lin/adv/diskominfo)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button