Kutim

Kenaikan Tunjangan ASN Kutai Timur Berlaku Januari 2025

Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur (Kutim), Rizali Hadi

Editorialkaltim.com – Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur (Kutim), Rizali Hadi, mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutim akan memberlakukan kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Januari 2025. Pengumuman ini disampaikan seusai rapat paripurna DPRD Kutim yang menghasilkan persetujuan usulan kenaikan TPP, yang telah dipertimbangkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Baca  Seminar Kajian TKD Kutim 2024, Langkah Menuju Kesejahteraan ASN

“Ini adalah langkah kami untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan meningkatkan produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan,” kata Rizali.

Tujuan dari penyesuaian tunjangan ini adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan kondusif, sebagaimana disampaikan Rizali. Ia menambahkan bahwa inisiatif ini didukung penuh oleh pimpinan tertinggi Pemkab Kutim dan diharapkan dapat menjaga motivasi serta kinerja ASN dalam melayani masyarakat.

Baca  Pekan Pemuda GKII Kutim Resmi Dimulai, Kasmidi Sebut Pemuda Punya Kontribusi dalam Pembangunan

Sementara itu, Sudirman Latief, Asisten Administrasi Seskab Kutim yang juga Plt Inspektur Kutim, menyatakan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai awal tahun depan. “Kami berupaya agar kebijakan ini dapat memenuhi kebutuhan nyata pegawai, termasuk mereka yang bertugas di wilayah terpencil,” ujarnya. Sudirman juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan mengalokasikan 30 persen dari APBD Kutai Timur untuk belanja pegawai, termasuk TPP, sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. (Roro/adv)

Baca  Turnamen Sepak Takraw Se-Kutim, Total Hadiah Rp30 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button