Nasional

Kena Sanksi DKPP Terkait Pencalonan Gibran, Ketua KPU Enggan Berkomentar

Komisioner Komisi Pemilihan Umum 2024 (Foto : DKPP)

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menanggapi santai sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi ini diberikan karena KPU menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) tanpa merevisi aturan terkait batas usia.

Dalam pernyataannya di Gedung Parlemen Senayan pada Senin (5/2/2024), Hasyim Asy’ari menekankan bahwa KPU tidak akan memberikan komentar apapun terhadap keputusan DKPP.

Baca  Sarat Muatan Politis, JK Kritik Bansos Jalan Terus Jelang Pemilu 2024

“Apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut,” ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, semua alasan dan argumentasi telah disampaikan selama persidangan, dan ia mempercayakan keputusan sepenuhnya kepada majelis DKPP.

“Semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat jalan persidangan. Itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun,” jelasnya.

Baca  10 Provinsi Dengan Jumlah Pemilih Paling Banyak di Pemilu 2024

Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito mengkritik KPU karena belum merevisi atau mengubah peraturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

“Meski belum mengubah, namun KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang pada saat itu sebagai bakal calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto,” tutur Heddy. (ndi)

Baca  Pengamat Ragukan Kapasitas Gibran Rakabuming Pimpin Golkar, Belum Teruji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button