Kemnaker Terima 1.475 Aduan Masalah THR, 930 Perusahaan Dilaporkan
Editorialkaltim.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah secara resmi menutup Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka untuk menampung keluhan pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.
Menurut Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kemnaker, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menindaklanjuti keluhan-keluhan tersebut.
“Setelah seminggu atau lebih pasca penutupan posko, kami akan berkoordinasi untuk menyelesaikan setiap aduan yang kami terima,” ucap Anwar dalam rilis persnya pada Selasa (16/4/2024).
Sampai dengan tanggal 14 April 2024, Kemnaker telah mendokumentasikan sebanyak 1.475 laporan terkait THR, melibatkan sekitar 930 perusahaan yang diadukan.
Anwar menambahkan tindakan penanganan aduan terkait THR telah dimulai sejak menjelang hari raya Idulfitri.
“Laporan yang masuk bervariasi, mulai dari tidak dibayarkannya THR, pembayaran THR yang tidak sesuai dengan ketentuan, hingga keterlambatan pembayaran THR,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah menegaskan aturan tegas bagi pengusaha yang lalai dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini berlaku sejak lewatnya batas akhir pembayaran THR, yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (2) dari Permenaker tersebut menegaskan bahwa pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, melalui Pasal 79, mengatur sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak membayar THR sama sekali.
Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi Pasal 79 ayat (2). (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.