Internasional

Kemenlu: Palestina Dapat Hak Istimewa, Kian Dekat Jadi Anggota Penuh PBB

Ilustrasi demonstrasi membaca bendera Palestina (Foto: Unsplash)

Editorialkaltim.com – Dalam langkah yang dinilai bersejarah, Sidang Darurat Khusus Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlangsung pada hari Jumat (10/5/2024), berhasil mencatatkan kemajuan signifikan dengan menyetujui pemberian hak-hak khusus kepada Palestina.

Keputusan ini merupakan momen penting karena untuk pertama kalinya, sebuah Negara Pengamat diberikan hak dan keistimewaan yang mendekati hak-hak anggota PBB lainnya. Palestina sendiri telah menjadi negara pengamat PBB sejak tahun 2012.

“Keberhasilan ini menegaskan dukungan global yang semakin meningkat terhadap perjuangan Palestina, sekaligus pengakuan lebih lanjut atas status Palestina sebagai negara dalam lingkup PBB, dan mendorong realisasi dari solusi dua negara,” bunyi keterangan tertulis resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia, Sabtu (11/5/2024).

Baca  Raih Suara Tertinggi, Indonesia Terpilih Kembali Jadi Anggota Dewan HAM PBB 2024-2026

Resolusi dengan judul “Penerimaan Anggota Baru di Perserikatan Bangsa-Bangsa,” yang mendapatkan dukungan kuat dari 143 negara anggota PBB, turut disponsori oleh 77 negara, termasuk Indonesia.

Palestina kini mendapat sejumlah hak dan keistimewaan khusus, antara lain kemampuan untuk duduk bersama negara-negara anggota PBB, mengusulkan dan menjadi co-sponsor resolusi, serta terpilih sebagai ketua sesi Majelis Umum PBB dan berbagai komite yang ada.

Baca  Uni Eropa Kutuk Kejahatan Israel di Gaza, Kelaparan Dijadikan Senjata Perang

Dengan peningkatan peran ini, diharapkan Palestina akan semakin mendapatkan visibilitas politik yang lebih tinggi, yang pada gilirannya diharapkan dapat memfasilitasi dan mempercepat proses pengajuan kembali Palestina untuk keanggotaan penuh di Dewan Keamanan PBB.

“Ini didasarkan juga pada pengakuan bahwa Palestina telah memenuhi kriteria keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB,” jelas penyataan tersebut.

Langkah ini diambil setelah salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB memberikan veto terhadap aplikasi keanggotaan penuh Palestina pada 18 April lalu.

Baca  Imbas Perang di Gaza, Ekonomi Israel Merosot hingga 20 Persen

“Keberhasilan ini adalah sebuah terobosan bagi kesetaraan hak bangsa Palestina di tengah bangsa dunia. Di saat yang sama, upaya untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB di masa depan akan terus di dorong,” tutup pernyataan Kemenlu. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker