Editorialkaltim.com – Indonesia memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap harinya muncul konten-konten kreatif yang segar karya anak bangsa di berbagai bidang. Ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.
Saat ini, pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif (ekraf), untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Untuk memperluas edukasi terkait hal tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia menggelar seminar perlindungan hak dan kekayaan intelektual di Samarinda, Jumat (14/7/2023).
Turut hadir, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf RI, Robinson Hasoloan Sinaga dan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaufudian.
Robinson Hasoloan Sinaga menjelaskan, pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif. Dia menegaskan, ekonomi kreatif sesuai dengan UU No 24/2019 adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual.
“Jika tidak melibatkan kekayaan intelektual, ini bukanlah ekonomi kreatif,” tegas Sinaga.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaufudian mengatakan, ekraf berbeda dari jual beli biasa. Sektor ini melibatkan unsur-unsur kreativitas, intelektual, wawasan, kebudayaan, dan teknologi yang mampu memberikan nilai tambah berkali-kali lipat.
“Ekraf membawa kualitas unik yang berbeda dengan pasar tradisional,” kata Sjaifudian. “Melalui ekraf, kita membangun nilai tambah melalui kreativitas dan kebudayaan lokal kita,” pungkasnya. (nfa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.