Kemendikbudristek: Kampus Wajib Beri Kelonggaran Mahasiswa Bayar UKT Jadi Rp500 Ribu per Semester

Ilustrasi mahasiswa (Foto: Dok Ist)

Editorialkaltim.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan kebijakan baru yang memberikan kelonggaran pada pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di universitas negeri dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Kebijakan ini ditujukan khusus untuk mahasiswa yang termasuk dalam kelompok tarif I dan II.

Abdul Haris, Direktur Jenderal Dikti, dalam pertemuan dengan Komisi X DPR RI di Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa aturan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024.

“Untuk kelompok tarif I, mahasiswa hanya perlu membayar Rp500 ribu per semester, sedangkan untuk kelompok tarif II biayanya adalah Rp1 juta,” jelas Haris pada Selasa (21/5/2024).

Menurut Haris, undang-undang sudah menetapkan bahwa biaya pendidikan harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, sehingga kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip tersebut.

“Implementasi dari kebijakan ini diharapkan tidak memberatkan mahasiswa, karena untuk kelompok I, biaya yang harus dibayar per bulan hanya sekitar Rp87 ribu,” tambahnya.

Dengan ini, Haris menekankan bahwa kebijakan baru ini mendukung konsep keadilan dalam akses pendidikan tinggi.

“Kami berupaya memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa dibebani biaya yang berat,” pungkasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version