Kemendikbud Sebut Kuliah Bukan Wajib Belajar, Hetifah: Tidak Semestinya Disampaikan!

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (Foto: DPR RI)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, yang menyebutkan pendidikan tinggi tidak termasuk dalam program wajib belajar. Menurut Hetifah, pemerintah seharusnya bertanggung jawab untuk memenuhi hak pendidikan bagi setiap warga negara.

Dalam wawancara pada hari Sabtu (18/5/2024), Hetifah menegaskan pendidikan adalah hak semua warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

“Sangat disesalkan. Saya kira tidak semestinya pemerintah menyampaikan pernyataan seperti itu. Secara normatif memang wajib belajar hanya sampai tingkat sekolah menengah, tapi itu adalah batas minimal pemenuhan tanggung jawab pemerintah,” ungkap Hetifah.

Lebih lanjut, Hetifah menambahkan keinginan masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi sangat tinggi. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya proaktif dalam menyediakan kebijakan yang mendukung aspirasi pendidikan tersebut.

“Karena hasrat masyarakat untuk memajukan diri melalui pendidikan tinggi semakin meningkat, seharusnya pemerintah responsif untuk memfasilitasinya dalam bentuk kebijakan yang sesuai,” jelas Hetifah.

Sebelumnya, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, menyatakan bahwa pendidikan tinggi, yang juga dikenal sebagai tertiary education, tidak termasuk dalam program wajib belajar dan bersifat opsional.

Prof. Tjitjik mengungkapkan hal ini dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri yang diselenggarakan di kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/5/2024).

“Dari perspektif biaya, pendidikan tinggi memang membutuhkan pemenuhan standar mutu yang tinggi. Namun, perlu dipahami bahwa pendidikan tinggi adalah bagian dari tertiary education, yang berarti bukan bagian dari wajib belajar,” kata Prof. Tjitjik dalam presentasinya.

Tertiary education atau pendidikan tersier meliputi pendidikan setelah tingkat menengah atas, seperti yang ditawarkan oleh politeknik, akademi, universitas, dan institut. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version