Nasional

Kemendagri Ungkap 400 Ribu ASN Masuk Kategori Miskin, Berhak Terima Zakat

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro (Foto: Dok Kemendagri)

Editorialkaltim.com – Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, mengumumkan bahwa sebanyak 420 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini mencakup 10 persen dari total 4,2 juta ASN di Indonesia.

“Dari 4,2 juta (ASN) kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri (PNS) kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” kata Suhajar seperti dikutip dari kanal resmi YouTube TASPEN pada Minggu (28/1/2024)

Baca  Kemenpan RB Tetapkan Kuota Formasi CPNS 2023 sebanyak 572.496 Orang, 80 Persen Jatah Honorer

Suhajar menjelaskan bahwa kategori MBR merujuk kepada masyarakat dengan keterbatasan daya beli yang membutuhkan dukungan pemerintah untuk memiliki rumah. Beberapa ASN masuk ke dalam kategori ini karena memenuhi indikator kemiskinan, seperti penghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan, terutama pada golongan II.

“ASN yang berpenghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan, khususnya pada golongan II, kini dapat menerima zakat sesuai dengan batasan penerima zakat yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Baca  Program JKN Sangat Penting, Kepala PTUN Samarinda Ingin Seluruh Pegawai Pahami Mekanismenya

Lebih lanjut, Suhajar menyebut bahwa ASN yang dapat dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah dan memiliki penghasilan kurang dari Rp 8 juta per bulan.

Suhajar menegaskan bahwa kesejahteraan ASN dan kemiskinan dapat diukur melalui kepemilikan rumah yang layak huni. Pemerintah berkomitmen memberikan dukungan kepada ASN dan PPPK dalam meningkatkan kesejahteraan mereka, termasuk upaya untuk memfasilitasi kepemilikan rumah yang lebih baik.

“Karena minimal 8 meter per segi per orang, pegawai PU sangat paham itu. Pak Menteri Pu mengatakan, rumah paling kurang 9 meter per segi per orang, bukan 8 meter. Karena minimal 8 meter per segi, kalau seseorang ada yang mendapat bagian rumah dari 8 meter per segi ke bawah itu, berarti dia miskin,” jelasnya. (ndi)

Baca  UKT Meningkat Drastis, Komisi X DPR Pertanyakan Alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button