Nasional

Kemendag Musnahkan Barang Bekas Ilegal Senilai Rp174 Miliar, Bea Cukai: Indonesia Punya Lebih dari 1.000 Pelabuhan Tikus

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Foto: Dok Kemendag)

Editorialkaltim.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis data pemusnahan barang bekas ilegal impor senilai Rp174,8 miliar sepanjang tahun 2023. Dalam pengawasan yang melibatkan 1.061 pelaku usaha, terdiri dari 497 pelaku usaha sektor perdagangan dan 594 pelaku usaha di post border.

“Merespons maraknya perdagangan yang dilarang, importasi sesuai Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 40 Tahun 2022, dan seterusnya saya pimpin langsung pemusnahan senilai Rp174,8 miliar,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dikutip dari Antara pada Senin (8/1/2024).

Baca  Mendag Zulhas Rayu China untuk Produksi Kendaraan Listrik di Indonesia

Zulkifli Hasan mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk mencegah peredaran pakaian bekas, makanan, dan minuman impor tanpa izin, serta penyelundupan barang-barang ilegal lainnya. Pihaknya menegaskan dampak negatifnya terhadap pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan industri kecil, menengah (IKM).

Menurut data dari Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp19 triliun akibat impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal sejumlah 320 ribu ton selama 2022.

Baca  Kemendikbudristek Naikkan Anggaran KIP Kuliah 2025, Capai Rp14,69 Triliun untuk 1 Juta Lebih Mahasiswa

Impor pakaian bekas ilegal mencapai 320 ribu ton, melampaui jumlah impor pakaian legal sebanyak 250 ribu ton.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, sebelumnya mengungkapkan keberadaan lebih dari 1.000 pelabuhan tikus sebagai pintu masuk barang ilegal di Indonesia. Selain melalui laut, penyelundupan barang ilegal juga terjadi melalui jalur darat dan perbatasan.

Baca  Layanan TikTok Shop Resmi Berhenti Beroperasi Hari Ini, Pesanan Dikirimkan Paling Lambat 5 November 2023

“Beberapa pelaku bahkan memanfaatkan kebun sebagai jalur perlintasan untuk barang impor ilegal,” jelas Askolani. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker