Nasional

Kemenaker Pastikan Ojol Dapat Bonus Hari Raya Lagi, Operator Sudah Sepakat

Ojek Online (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pengemudi ojek online (ojol) bakal kembali mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) pada Lebaran 2026. Kepastian itu disampaikan setelah pemerintah melakukan komunikasi dengan para operator layanan transportasi berbasis aplikasi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan perusahaan operator ojol dan mendapat respons positif terkait pemberian bonus tersebut.

“Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemenaker, Rabu (25/2/2026).

Baca  Pakar Hukum: Hampir Mustahil Memenangkan Gugatan Pilpres 2024 di MK

Menurut Yassierli, saat ini pemerintah tengah menyusun aturan teknis berupa surat edaran (SE) untuk memastikan penyaluran BHR berjalan sesuai ketentuan. Regulasi tersebut diharapkan segera rampung sebelum diumumkan secara resmi ke publik.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE (surat ederan)-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya, yang tadi, kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” jelasnya

Sebagai informasi, BHR pertama kali diberikan kepada pengemudi ojol pada Lebaran 2025. Namun, saat itu bonus tidak diberikan kepada seluruh mitra pengemudi, melainkan hanya kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan masing-masing perusahaan.

Baca  Dualisme PPP, Kemenkum Sahkan Kepengurusan Mardiono

Salah satunya Grab yang menetapkan kriteria penerima BHR berdasarkan tingkat keaktifan Mitra Pengemudi. Penilaian dilakukan dari jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, hingga rating pengemudi.

Program bonus kinerja khusus tersebut disebut sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para mitra dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. Bonus ini juga merupakan dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital atau gig worker.

Baca  Prabowo Bangga Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia, Kini Ekspor Pangan ke Negara Lain

Dengan adanya komitmen dari operator dan dukungan regulasi dari pemerintah, pengemudi ojol kini tinggal menunggu kepastian teknis pencairan BHR untuk Lebaran 2026.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button