Keluhan Pedagang Pasar Tradisional Bontang terhadap Biaya Balik Nama Lapak

Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono (Istimewa)

Editorialkaltim.com – Pedagang di pasar tradisional Bontang menghadapi kendala terkait biaya balik nama lapak yang tinggi, mengakibatkan sebagian memilih berjualan di pinggir jalan. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono, menyampaikan bahwa ia sering menerima keluhan dari pedagang tentang mahalnya biaya take over lapak.

Menurut laporan, biaya balik nama lapak di pasar bisa mencapai Rp 10 juta, sebuah jumlah yang dianggap berat oleh para pedagang. Sumaryono menekankan perlunya meninjau kembali sistem balik nama lapak agar tidak memberatkan pedagang.

Kepala Disperindagkop-UKM Kota Bontang, Kamilan, menegaskan bahwa lapak di pasar merupakan hak guna, bukan hak milik pribadi, sesuai dengan Perda Kota Bontang. Pedagang di pasar seperti Taman Rawa Indah hanya perlu membayar retribusi sewa bulanan dengan tarif yang sudah diatur dalam Raperda, berkisar antara Rp 6.750 hingga Rp 54.000, tergantung luas lapak.

Kamilan menyatakan akan mengevaluasi situasi ini dan menindak oknum yang terlibat dalam praktik penjualan lapak. “Kami akan menindaklanjuti keluhan ini dan memastikan tidak ada pelanggaran Perda yang terjadi di pasar kami,” ujar Kamilan.

Pemerintah kota Bontang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pasar yang kondusif dan adil bagi semua pedagang. Ini penting untuk menjaga kelangsungan hidup pasar tradisional dan mencegah pedagang beralih ke jalanan yang dapat menimbulkan masalah lain. (lin/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version