
Editorialkaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur bergerak cepat membongkar dugaan korupsi di sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dari penanganan kasus ini, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian hingga Rp214,2 miliar.
Pengungkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang melibatkan aktivitas tambang PT JMB Group.
Dalam keterangan resminya, Kamis (26/3/2026), Kejati Kaltim menyebut penyidik telah mengamankan aset dalam jumlah jumbo, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
“Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penyelamatan keuangan berupa aset yaitu uang tunai sebesar Rp214.283.871.000,” demikian keterangan resmi Kejati Kaltim.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita berbagai mata uang asing, mulai dari dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, hingga mata uang negara lain seperti ringgit Malaysia, yuan Tiongkok, dan franc Swiss.
Kasus ini sendiri ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Dalam proses penyidikan, aparat telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara dan saat ini telah dilakukan penahanan.
“Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 6 (enam) tersangka baik swasta ataupun penyelenggara negara,” lanjut keterangan tersebut.
Kejati Kaltim menegaskan pengusutan kasus ini menjadi bagian dari upaya serius dalam menindak praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan aset negara di daerah.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



