KaltimPenajam Paser Utara

Kejari PPU Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Bumi Harapan

Tersangka F saat digiring ke mobil tahanan. (Foto: Editorialkaltim/Agustina)

Editorialkaltim.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bumi Harapan. Tersangka berinisial F (39) ditetapkan setelah penyidik melakukan pengembangan dari perkara yang telah ditangani sebelumnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU, Christopher Bernata, menyampaikan penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pendalaman lanjutan oleh tim penyidik.

“Hari ini kami tetapkan satu lagi tersangka. Ini merupakan pengembangan dari kasus yang kemarin,” kata Christopher kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Dalam perkara ini, F diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasih Kesra) Desa Bumi Harapan saat dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi. Penyidik menilai posisi dan peran tersangka cukup strategis dalam proses awal pelaksanaan kegiatan BUMDes.

Baca  BPD Sidomulyo Anggana Dorong Efisiensi Musrenbang, Usulan RT Dibatasi 10 Program

“Perannya sebagai penghubung antara Direktur BUMDes dengan Kepala Desa, khususnya terkait pelaksanaan Musyawarah Desa yang pertama kali dibuat untuk proyek tersebut,” ujarnya.

Setelah mengantongi sejumlah alat bukti berupa dokumen dan hasil pemeriksaan transaksi keuangan, penyidik Kejari PPU pun menetapkan F sebagai tersangka dan langsung melakukan upaya penahanan.

“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres PPU selama 20 hari ke depan,” tegas Christopher.

Baca  UMKT Resmikan Fakultas Kedokteran, Harapan Baru untuk Pendidikan Tinggi di Kalimantan Timur

Lebih lanjut, terkait dugaan adanya pihak yang berperan sebagai aktor utama dalam kasus ini, Christopher menyebut penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Untuk siapa otaknya masih kami dalami. Namun peran tersangka ini cukup signifikan, terutama dalam kongkalikong penentuan besaran harga yang akan disetorkan ke kas desa melalui BUMDes,” ungkapnya.

Sementara itu, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Meski demikian, penyidik telah memiliki gambaran awal terkait nilai kerugian negara.

Baca  Dispora Kaltim Siapkan Lompatan Baru, Sport Science Jadi Tulang Punggung Pembinaan Atlet

“Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp5 miliar, namun ini belum final karena masih menunggu hasil audit,” katanya.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara tersebut dapat bertambah seiring dengan hasil akhir audit yang masih berjalan. “Potensi penambahan tetap ada,” ucapnya.

Christopher juga menegaskan bahwa para pihak yang terlibat dalam perkara ini merupakan mantan pejabat desa dan tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button