Kejaksaan Negeri Kukar Dukung Optimalisasi Program JKN
Editorialkaltim.com – Upaya optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kutai Kartanegara mendapat dukungan langsung dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara periode 2023-2025, pada Kamis (21/09/2023).
Ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan kerja sama lainnya yang bertujuan memulihkan keuangan, kekayaan, maupun aset milik negara.
Plh. Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Citra Jaya, menyampaikan bahwa saat ini kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mencapai Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
“Capaian ini tentu tidak terlepas dari adanya peran serta dukungan dari berbagai pihak salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara,” ungkap Citra di ruang pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara
Dalam kesempatan tersebut juga, Citra menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tenggarong atas sinergi yang telah terjalin selama ini. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara merupakan salah satu institusi yang berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan program JKN berjalan baik di Kabupaten Kutai Kartanegara, terutama dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja.
“Kejaksaan Negeri dapat menjadi penghubung maupun mediator antara BPJS Kesehatan dengan pemberi kerja, apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan atau Pengawas Ketenagakerjaan menemukan adanya potensi ketidakpatuhan pemberi kerja,” terang Citra.
Citra juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya mengingat atas bantuan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Tercatat pada tahun 2022 atas Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dimohon oleh BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah berhasil melakukan mediasi kepada badan usaha sehingga tunggakan iuran sebesar 800 juta dapat terbayar dan kepesertaan karyawan aktif kembali.
“BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya tidak dapat berjalan sendiri, untuk itu kami perlu berkolaborasi dengan berbagai stakeholder salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang telah memberikan bantuan hukum untuk penegakan kepatuhan. Kami ucapkan terima kasih yang tidak terhingga atas dukungan yang luar biasa ini,” ucap Citra.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tommy Kristanto, menjelaskan bahwa pemberi kerja, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan, memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan Program JKN, yaitu untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Pemberi kerja juga memiliki kewajiban memberikan data diri dan pekerjanya beserta anggota keluarga kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar. Selain itu, pemberi kerja juga wajib membayar iuran JKN secara rutin setiap bulannya,” tutur Tommy.
Tommy mengatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Pemberi kerja dapat dikenakan sanksi apabila tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik itu sanksi administratif hingga sanksi pidana.
“Upaya penegakan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya dapat dilakukan melalui upaya litigasi dan nonlitigasi. Tetapi tentunya kejaksaan akan mendahulukan pendekatan secara persuasif, sebelum dilakukan berbagai tindakan lainnya seperti negosiasi, mediasi, hingga gugatan,” ujar Tommy.
Tommy juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, secara teknis, Kejaksaan Negeri akan mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) jika terjadi sengketa atau permasalahan hukum dari ketidakpatuhan pemberi kerja. Atas dasar SKK tersebut, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara akan melakukan tindakan-tindakan hukum selanjutnya.
“Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan memiliki peran yang penting dan strategis dalam upaya menyediakan akses pelayanan kesehatan. Hal ini membuat BPJS Kesehatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kemajuan kesehatan rakyat Indonesia. Kejaksaan tentunya memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi positif dalam upaya memastikan dan mewujudkan Program JKN berjalan optimal,” tutupnya. (hms/nfa/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.