KukarSamarinda

Kejaksaan Negeri Kukar dan BPJS Kesehatan Samarinda Jalin Kerjasama Perlindungan Hukum Program JKN

Editorialkaltim.com – Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) bersama BPJS Kesehatan Cabang Samarinda resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penguatan perlindungan hukum terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai 1 Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus, S.H., M.H., beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rudi Iskonjaya, S.H., M.H.

Kerja sama ini berfokus pada Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang menjadi dasar sinergi kedua belah pihak dalam memperkuat tata kelola serta memastikan perlindungan hukum yang optimal bagi penyelenggaraan Program JKN. Melalui PKS ini, Kejaksaan Negeri Kukar berkomitmen memberikan dukungan hukum menyeluruh melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam membantu BPJS Kesehatan menjalankan tugas dan fungsinya secara akuntabel.

Baca  Anggota Dewan Ahmad Yani Dorong Pengembangan Wisata di Loa Janan

Dalam implementasinya, JPN akan memberikan berbagai bentuk layanan hukum kepada BPJS Kesehatan, mulai dari pemberian legal opinion, legal assistance, pendampingan dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, hingga mewakili BPJS Kesehatan dalam proses litigasi di pengadilan jika diperlukan. Kehadiran JPN diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta menjaga integritas pelaksanaan Program JKN di wilayah Kutai Kartanegara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk dukungan konkrit Kejaksaan dalam memperkuat pelayanan publik di bidang kesehatan.

Baca  Maulida Merasa Beruntung Dengan Adanya Program JKN

“Kami siap memberikan pendampingan hukum agar penyelenggaraan JKN berjalan optimal, tertib, dan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat luas, serta memastikan terciptanya kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Program JKN,” ujarnya.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan Cabang Samarinda turut menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kejaksaan Negeri Kukar. Menurutnya, PKS ini menjadi penguatan penting dalam upaya menjaga keberlangsungan program serta menegakkan kepatuhan peserta dan badan usaha.

“Dukungan hukum dari Kejaksaan Negeri Kukar memberikan keyakinan lebih bagi kami dalam menjalankan Program JKN secara optimal. Pendampingan ini menjadi dorongan penting bagi kami dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang maksimal,” ungkapnya,” ungkapnya.

Baca  18 Keluarga di Loa Duri Ulu Terima Bantuan MCK Layak

Melalui kerja sama ini, kedua instansi berharap sinergi yang terbangun semakin memperkuat kualitas penyelenggaraan Program JKN serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPJS Kesehatan sebagai pengelola sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan dukungan aspek legal yang kuat, BPJS Kesehatan berkomitmen terus menghadirkan layanan yang inklusif, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara.(as/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button