Kejagung Tangkap Mantan Bupati Kubar Ismail Thomas
Editorialkaltim.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penangkapan terhadap Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Barat dalam rentang tahun 2006 hingga 2016.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen pertambangan yang dilaporkan terkait dengan PT Sendawar Jaya.
“Ini terkait perkara yang lama, kemudian dieksekusi, kemudian dilakukan upaya-upaya keperdataan, kita dikalahkan, ketika kita cek, ternyata dokumen-dokumennya ternyata palsu,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana seperti dikutip, Selasa (15/08/2023).
Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Ismail Thomas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi, yang dihubungkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dikenakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucapnya.
Selain itu, Ketut Sumedana juga menginformasikan bahwa Ismail Thomas akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 3 September 2023.
Masa penahanan ini akan dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.