Kebijakan Baru, Non-ASN di Kantor Pemerintah Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Editorialkaltim.com – Sebuah kebijakan baru telah dirilis Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan bahwa semua pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang bekerja di kantor pemerintah wajib didaftarkan ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan amandemen dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial dan memastikan bahwa semua pekerja, termasuk yang non-ASN, mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Perubahan Permenaker ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kepastian perlindungan bagi semua peserta, termasuk pegawai non-ASN di sektor pemerintahan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui keterangan resmi.
Selain itu, peraturan baru ini juga mengharuskan pemberi kerja di sektor pemerintahan untuk melaporkan dan mendaftarkan pegawai non-ASN mereka ke BPJS Ketenagakerjaan secara sistematis dan teratur.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko ketidakjelasan status perlindungan sosial bagi pegawai non-ASN dan meningkatkan efisiensi dalam penanganan klaim dan pemberian manfaat.
“Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga lebih banyak pekerja yang terlindungi dan mendapatkan hak-hak mereka secara adil dan tepat waktu,” pungkas Yassierli.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.