Kukar

Kearsipan Nasional Kutai Kartanegara di Tengah Regulasi dan Inovasi

Editorialkaltim.com – Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat, menghadiri Rapat Koordinasi Kearsipan Nasional dalam rangka Hari Kearsipan ke-53 pada Selasa (28/5/2024) di Hotel Mercure Samarinda.

Dalam acara tersebut, Akhmad Taufik berbagi pengetahuan sebagai pembicara mengenai Tata Kelola Pengelolaan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Kukar. Pengelolaan kearsipan Kukar dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang memuat sanksi administrasi dan pidana bagi pelanggaran.

Baca  Edaran Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Bupati Kukar: Pelayanan Masyarakat Tetap Jadi Prioritas

“Inilah yang menjadi pondasi dasar kita dalam mengelola kearsipan di Pemkab Kukar. Ini kami ingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah,” kata Akhmad Taufik.

Berpedoman pada regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitmen untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang ada. Pemkab Kukar bersama segenap OPD terus berupaya menyelenggarakan kearsipan sebaik mungkin.

Baca  Pelantikan Dewan Direksi LPPL RPK, Upaya Kukar Pertahankan Eksistensi Radio di Era Digital

Selanjutnya, Akhmad Taufik menyampaikan gambaran umum tentang Kukar, termasuk juga visi Kukar Idaman (Inovatif, Berdaya saing dan Mandiri). Acara ini diikuti Dinas Kearsipan dan Perpustakaan se-Indonesia dan Dinas Arsip dan Perpustakaan se-Kaltim.(shn/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button