KaltimKutim

Kawal Dana Rp 250 Juta per RT, Pemkab Kutim Terjunkan Pendamping

Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni (Foto: Pro Kutim)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya menjaga transparansi dalam pelaksanaan program Rp 250 juta per RT. Untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, Pemkab Kutim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur (DPMDes Kutim) akan menerjunkan petugas pendamping di setiap tahapan pelaksanaan program.

Pendamping akan bertugas sejak proses perencanaan hingga realisasi di lapangan. Keberadaan mereka diharapkan dapat mencegah penyimpangan penggunaan anggaran sekaligus memastikan seluruh usulan kegiatan masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca  DPRD Kaltim Soroti PT KPC Pakai Jalan Negara Angkut Batu Bara Tanpa Izin

Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, mengatakan pendamping berfungsi sebagai mekanisme pengawasan awal terhadap usulan kegiatan yang muncul dari tingkat RT.

“Fungsi pendamping ini sebagai penyaring untuk memastikan kegiatan yang diusulkan sesuai regulasi. Jika ada usulan di luar ketentuan, meskipun disepakati warga, tetap tidak diperbolehkan,” kata Basuni, Senin (2/2/2026).

Selain penguatan pendampingan, Pemkab Kutim juga melakukan penyesuaian kebijakan penyaluran anggaran program unggulan Bupati Ardiansyah Sulaiman tersebut. Pada tahun ini, dana Rp 250 juta per RT akan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tidak lagi melalui skema hibah seperti sebelumnya.

Baca  Pemkab Kutim Ajukan Pengakuan 10 Masyarakat Hukum Adat ke Gubernur Kaltim

Menurut Basuni, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat sistem transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan masuk ke dalam APBDes, seluruh proses penggunaan anggaran dapat dipantau dan dilaporkan secara lebih sistematis.

“Pertimbangannya adalah aspek pertanggungjawaban, karena jika melalui RT langsung sebagai lembaga, metodenya harus hibah. Namun karena ini program melekat, maka penyalurannya menyatu menjadi pendapatan dalam APBDes,” ujarnya.

Meski demikian, Basuni menegaskan peran RT tetap menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi penggunaan anggaran. RT tetap diberi kewenangan penuh dalam tahap perencanaan melalui musyawarah warga, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Baca  Wali Kota Basri Rase Bangga Anak Bontang Buat Film Pendek soal Illegal Fishing

“RT bertugas melakukan perencanaan secara detail berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2023. Mereka mengundang warga untuk mengalokasikan anggaran tersebut, lalu usulannya dimasukkan ke desa,” bebernya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button