gratispoll
Bontang

Kasus SPK Fiktif Libatkan ASN, Ketua Komisi C DPRD Bontang Minta Pemberhentian Tegas

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, melontarkan kritik tajam terhadap keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NR dalam dugaan kasus pekerjaan fiktif di Kelurahan Guntung. Ia menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencoreng nama baik institusi pemerintah.

Alfin menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan NR tidak bisa dianggap sebagai masalah pribadi semata. Menurutnya, status ASN melekat pada instansi, sehingga setiap tindakan menyimpang berdampak langsung pada citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Baca  Pelajar Pesisir Pulau Malahing Terbebani Sewa Kapal, DPRD Bontang Minta Guru Dikirim ke Lokasi

Politisi Partai Golkar itu juga menegaskan bahwa pihak DPRD telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan mendorong agar sanksi administratif maupun pemecatan dapat diproses secepatnya. “Kalau terbukti bersalah, pemecatan adalah langkah paling logis. Kita tidak bisa mentolerir penyimpangan seperti ini,” katanya.

Lebih lanjut, Alfin mengingatkan bahwa ketidaktegasan dalam menangani kasus ini akan memberikan sinyal buruk kepada para investor. Ia menilai, Bontang berisiko kehilangan daya tarik investasi jika korupsi di tubuh ASN tidak diberantas secara tegas. “Integritas ASN itu jadi tolok ukur iklim usaha. Kalau rusak, investor akan ragu masuk,” ucapnya.

Baca  Pemerintah Diminta Lebih Responsif Terhadap Keluhan Masyarakat

Diketahui, NR kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang atas dugaan pemalsuan dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) dalam proyek pengadaan barang di Kelurahan Guntung pada tahun anggaran 2023. Barang-barang yang tercantum dalam proyek tersebut meliputi meubel, laptop, printer, scanner, iPad, dan CCTV. Dua kontraktor dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp 433 juta akibat ulah NR.

Surat penetapan tersangka terhadap NR diterima oleh kuasa hukum korban pada 30 Juni 2025, sebagaimana tercantum dalam dokumen dengan nomor B/25/VI/RES.1.11/2025. DPRD pun meminta agar proses hukum dilaksanakan secara transparan dan profesional agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Baca  PP Pengangkatan Honorer jadi ASN Rampung April 2024: 2,3 Juta Honorer Otomatis Diangkat PPPK

“Kontraktor ke depan harus jeli dan jangan hanya percaya pada hubungan pribadi. Cek saja di LPSE atau tanyakan langsung ke OPD terkait. Prosedur sekarang sudah digital dan bisa diakses siapa pun,” pungkas Alfin. (Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button