KaltimPenajam Paser Utara

Kasus Pencurian Alat Berat di PPU Tuntas, Dua Tersangka Segera Dilimpahkan ke JPU

Kasatreskrim Polres PPU, Dian Kusnawan. (Foto: Istimewa)

Editorialkaltim.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) merampungkan penyidikan kasus dugaan pencurian alat berat jenis excavator PC 200-6. Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan dua tersangka siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasatreskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas nama Ahmad Ariadi terkait dugaan pencurian satu unit alat berat yang berada di RT 003, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam.

“Laporan awal kami terima terkait dugaan pencurian satu unit excavator PC 200-6 yang diduga dipotong menjadi beberapa bagian,” ujar AKP Dian Kusnawan saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Baca  PLN Sebut Potensi Air di Kaltim Bisa Jadi Transmisi Energi Baru Terbarukan

Dian menjelaskan, saat pertama kali diketahui, alat berat tersebut berada dalam kondisi rusak dan telah cukup lama berada di lokasi hingga ditumbuhi rumput. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres PPU langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan serta alat bukti.

“Setelah dilakukan gelar perkara, status penanganan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan awal, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial B.R. (37) dan melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca  Samarinda Jadi Tuan Rumah Porwarda 2024

“Pada tahap awal, kami menetapkan tersangka B.R. dan dilakukan penahanan,” kata AKP Dian.

Namun, berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU sempat dinyatakan belum lengkap atau P-19. Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik melengkapi seluruh petunjuk jaksa serta melakukan pendalaman lanjutan, termasuk memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka pertama sesuai prosedur hukum.

Dari hasil pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres PPU kembali menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial M.J.H. (46), sehingga total terdapat dua tersangka dalam perkara tersebut.

“Setelah seluruh petunjuk jaksa kami penuhi, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini kami menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

Baca  Ketua DPRD Baru Kukar Dilantik, Bupati Edi Sebut Jabatan Bukan Sekadar Duduk di Kursi!

AKP Dian Kusnawan menegaskan, Polres Penajam Paser Utara berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai wujud kepastian dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.(tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button