Kasus Pemerkosaan Gegerkan Mahakam Ulu, Pelaku Diduga Paksa Korban di WC Umum

Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang terjadi di Kampung Long Apari, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (2/8/2024) sekitar pukul 21.30 WITA di Jl. Long Apari.

“Kami menerima laporan dari keluarga korban segera setelah kejadian. Pelaku berinisial PM diduga kuat melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial E di sekitar WC umum di RT 04,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mahakam Ulu.

Pelaku disebut mendekati korban dan secara paksa membawanya ke lokasi kejadian. Di sana, pelaku memaksa korban membuka pakaian, namun aksi bejatnya terhenti ketika terdengar suara yang memanggil korban, membuat pelaku melarikan diri dari kolong rumah warga.

“Kami langsung melakukan tindakan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian. Saat ini, kami masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penyelesaian kasus,” tambahnya.

PM terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun sesuai Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerkosaan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan mereka.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak ragu melaporkan tindakan yang mencurigakan atau membahayakan keamanan,” tutupnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version