
Editorialkaltim.com — Polemik penanganan kasus pembunuhan di Muara Kate kembali menyita perhatian publik. MT (60) terduga pelaku pembunuhan dan percobaan pembunuhan terhadap dua aktivis penolak aktivitas hauling batu bara yang ditahan Polres Paser hingga 119 hari, akhirnya dibebaskan setelah masa penahanannya dinyatakan kedaluwarsa. Namun proses pembebasan itu justru memunculkan persoalan baru.
Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP Han/95.h/XI/RES.1.6/2025 tertanggal 18 November 2025, MT seharusnya dilepas karena dua tahap penyidikan telah rampung, sementara pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Paser belum dilakukan. Meski begitu, proses pembebasannya diduga sempat tertahan dengan alasan berkas akan segera dilimpahkan.
Setelah keluar sekitar pukul 20.00 WITA, rombongan MT kembali dihentikan sekitar 15 kilometer dari lokasi. Ia bersama salah satu pendamping hukumnya, Faturrahman, ditangkap lagi dengan dalih pelimpahan berkas (P21) yang, menurut tim kuasa hukum, baru benar-benar dilakukan keesokan harinya.
Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menilai penahanan yang melewati batas waktu berpotensi melanggar HAM. Ia menegaskan aparat wajib mengeluarkan tahanan ketika masa penahanan habis, tanpa pengecualian.
“Kuasa hukum bisa mengajukan praperadilan jika ada dugaan pelanggaran dalam prosesnya,” kata Orin, Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan, bila ditemukan prosedur yang tidak sesuai atau tindakan sewenang-wenang, aparat terkait harus diperiksa dan laporan dari masyarakat maupun kuasa hukum ditangani secara profesional.
“Tidak boleh ada orang ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat. Kelalaian penanganan hanya merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Orin mengingatkan prinsip dasar dalam hukum pidana lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.
“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat yang menggerus hak warga,” pungkasnya. (tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



