KaltimKukar

Kasus KDRT di Kukar, Suami Dibakar Istri Karena Judi Online

Suami Dibakar Istri Karena Judi Online (Foto: Polres Kukar)

Editorialkaltim.com – Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menghebohkan terjadi di Jalan A Yani, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa malam (17/12/2024). Akhiruddin (36) mengalami luka bakar serius setelah diduga sengaja dibakar oleh istrinya, LW (26), di tengah perselisihan yang dipicu oleh kecanduan judi online.

Menurut keterangan Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WITA.

“Korban sedang berada di dalam kamar ketika tiba-tiba istrinya menyiramkan bensin jenis Pertalite ke tubuhnya dan menyulut api dengan korek api,” ujar IPTU Dedik.

Baca  Per September 2023, 9.052 Situs Pemerintahan Disisipi Konten Perjudian

Akhiruddin, yang langsung terbakar, menderita luka bakar hingga 80 persen dari tubuhnya dan harus segera dirujuk ke Rumah Sakit Abadi di Samboja untuk mendapatkan perawatan intensif.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut turut serta dalam upaya memadamkan api dan membantu membawa korban ke Puskesmas Muara Jawa.

“Kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi, termasuk dua buah buku nikah dan botol yang digunakan pelaku untuk menyiram bensin ke tubuh korban,” tambah IPTU Dedik.

Baca  Per Agustus 2024, OJK Blokir 8 Ribu Rekening Terkait Judi Online

Polisi juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi di lokasi, termasuk Fiki Tedian (23), Muhammad Dung (50), dan Dhaniar (27).

Disebutkan oleh IPTU Dedik, latar belakang kejadian ini bermula dari rasa kesal LW terhadap suaminya yang menganggur dan kerap berjudi online.

“Kesabaran pelaku habis ketika suaminya kembali bermain judi online menggunakan smartphone milik anak mereka, yang seharusnya digunakan untuk keperluan sekolah,” jelasnya.

Baca  Dewan Kaltim, Ambulansi Komariah Ajak Warga Jalan Rumbiah Jaga Kerukunan Antar Sesama

Meskipun kejadian ini sempat menimbulkan suasana tegang, kedua belah pihak akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini secara internal.

“Kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” tutup IPTU Dedik, menginformasikan bahwa tidak ada tuntutan hukum yang akan diajukan oleh kedua belah pihak.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker