
Editorialkaltim.com – Penanganan kasus penjualan anak di bawah umur di Samarinda masih tersendat di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim pada 19 September 2025.
Dalam laporan itu, seorang anak perempuan berusia 10 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 3 SD, diduga dijual oleh ayah tiri dan ibu kandungnya kepada pria dewasa.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan pihaknya masih terus bekerja melengkapi bukti dan keterangan saksi.
“Proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur, dan kami akan memastikan semua bukti dikumpulkan secara menyeluruh sebelum menetapkan tersangka,” kata Hendri saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
“Kami terus memantau proses penyidikan yang dilakukan unit PPA agar kasus ini segera terang, sambil tetap menghormati hak semua pihak,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun menyampaikan keprihatinannya atas lambannya proses hukum kasus ini.
“Kami berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini agar anak-anak yang menjadi korban mendapat perlindungan maksimal,” ujar Rina.
Diketahui, ayah tiri korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Ibu kandung korban masih diduga terlibat namun membantah ikut andil, sehingga proses penyidikan sementara mandek.
Uang hasil perbuatan keji itu disebut turut dinikmati oleh keduanya. Polisi kini juga masih menelusuri identitas para pria dewasa yang disebut-sebut menjadi pembeli dalam kasus ini.(nit/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.