Kaltim

Kasus Ganti Rugi Lahan Pembangunan Ring Road Samarinda Belum Tuntas

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin

Editorialkaltim.com – Proses pembayaran ganti rugi untuk lahan yang digunakan pemerintah dalam proyek pembangunan jalan ring road di ruas Jalan H Nusyirwan, Samarinda, belum sepenuhnya terselesaikan. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jahidin, mengungkapkan bahwa masih terdapat masyarakat yang merasa haknya belum dipenuhi karena pembayaran atas tanah mereka belum tuntas.

“Beberapa warga masih mengajukan tuntutan ganti rugi karena merasa tanah yang telah digunakan untuk pembangunan infrastruktur tersebut belum mendapatkan kompensasi yang sesuai,” jelas Jahidin baru-baru ini.

Baca  DPRD Kaltim Terima Kunjungan Akademisi FH Unmul dan ALHI

DPRD telah menindaklanjuti masalah ini dengan meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur untuk memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan yang diajukan oleh masyarakat. “Proses verifikasi dokumen sedang berlangsung, kami berharap ini bisa segera selesai agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan,” ungkap Jahidin.

Pihak DPRD bersama Dinas PUPR telah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria untuk mencari solusi atas permasalahan ini. “Kami sudah melakukan beberapa rapat koordinasi untuk memastikan bahwa semua pihak terkait dapat segera menemukan solusi terbaik bagi masyarakat yang terdampak oleh pembangunan jalan ini,” tambah Jahidin.

Baca  Resmi! Kantor Baru DPMPD Kaltim Kini Berstandar Nasional

Jahidin menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan infrastruktur ini dapat terpenuhi. “Kami tidak akan berhenti sampai masyarakat yang berhak menerima ganti rugi telah sepenuhnya mendapatkannya. Ini adalah masalah keadilan bagi warga yang tanahnya digunakan,” tegas Jahidin.

Jika terbukti bahwa dokumen kepemilikan sah dan tidak ada masalah hukum, Jahidin menjamin bahwa pemerintah provinsi akan segera melakukan pembayaran. “Kami akan memastikan bahwa proses ganti rugi ini dilakukan dengan transparan dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Roro/adv)

Baca  Bupati Berau Terima Penghargaan Primaniyarta dari Menteri Perdagangan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker