Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

Editorialkaltim.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung pada periode 2019–2022.
Nilai kerugian negara itu terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025). Perkara ini menjadi sorotan lantaran menyangkut proyek strategis nasional di sektor pendidikan dengan nilai anggaran jumbo.
Adapun tiga terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah.
Jaksa menyebutkan, total kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun merupakan akumulasi dari beberapa komponen. Sekitar Rp1,5 triliun diduga mengalir sebagai keuntungan kepada 25 pihak yang terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Sementara itu, kerugian lainnya senilai Rp600 miliar berasal dari pengadaan perangkat Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan riil di lapangan.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019 sampai 2022 dari BPKP RI,” ujar jaksa dalam persidangan dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam agenda sidang tersebut, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim turut disebut dalam dakwaan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena tengah menjalani pembantaran setelah menjalani tindakan operasi.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



