KaltimSamarinda

Kamera Disewa Sehari, Raib Selamanya: Modus Rental Berujung Gadai di Samarinda

Ilustrasi pelaku (Foto: Open AI)

Editorialkaltim.com – Niat menyewa kamera cuma sehari, ujung-ujungnya malah bikin pemilik gigit jari. Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang pria berinisial AN (29) yang diduga menggelapkan kamera dengan modus rental di wilayah Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.

Kasus ini bermula pada Kamis (15/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Meranti Talang Sari, Gang H. Kasan, Kelurahan Lempake. Saat itu, pelaku menyewa satu unit kamera Sony Alpha Mark II milik korban dengan kesepakatan sewa Rp220.000 per hari untuk jangka waktu satu hari.

Baca  Sekolah Unggulan akan Dibangun di Kubar dan Mahulu

Masalah mulai muncul ketika masa sewa habis. Bukannya mengembalikan kamera, AN justru kembali menghubungi korban dengan dalih ingin memperpanjang masa sewa. Sejak saat itu, kamera tak kunjung kembali ke tangan pemiliknya.

Korban yang mulai curiga berulang kali menagih kamera tersebut. Namun, pelaku terus mengelak dengan berbagai alasan. Belakangan terungkap, kamera yang disewa itu ternyata sudah digadaikan pelaku di salah satu tempat gadai tanpa seizin pemilik.

Baca  Beban Gratispol Lebih Rp1 Triliun, DPRD Kaltim Minta Seluruh Pihak Terlibat Aktif

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.990.000 dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Pinang.

Mendapat laporan itu, Unit Reskrim bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AN pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 06.00 WITA di kawasan Perum Bengkuring, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca  2030 Anggaran Gratispol Ditarget Rp1,5 Triliun

“Pelaku menyalahgunakan kepercayaan korban dengan modus menyewa barang kemudian menggadaikannya tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam transaksi sewa-menyewa dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa,” tegas AKP Aksarudin Adam.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button