gratispoll
KaltimSamarinda

Kamaruddin Tersandung Korupsi, BK DPRD Kaltim Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi (Foto: Dok Subandi)

Editorialkaltim.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menanggapi penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim, dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara hukum tersebut.

Kamaruddin ditetapkan sebagai salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom Indonesia pada 2016–2018.

Baca  Sinta Fahmi Fadli Ajak 1.000 Kader PKK Genjot Posyandu di Paser

Ia disebut mengendalikan dua perusahaan rekanan proyek, termasuk PT Fortuna Aneka Sarana Triguna yang menangani pekerjaan senilai Rp13,2 miliar. Proyek itu diduga tidak pernah direalisasikan meski anggaran dicairkan.

“Saya selaku Ketua Badan Kehormatan sudah mengonfirmasi dengan pihak partai. Benar, beliau (Kamaruddin) telah dinyatakan sebagai tersangka, jadi sementara ini proses hukumnya sedang berjalan dan sudah ditangani aparat penegak hukum. BK sendiri tidak memiliki kewenangan apa-apa dalam hal ini, karena sepenuhnya sudah masuk ke ranah hukum,” ujar Subandi via telepon, Senin (13/5/2025).

Baca  Sosialisasi Bantuan Hukum Untuk Warga Kaltim Diatur Dalam Perda Terbaru

Subandi mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi secara berlebihan. Ia menilai seluruh proses hukum harus dihormati agar berjalan objektif.

“Biarkan ini mengalir sesuai hukum yang berlaku. BK saat ini belum mengambil langkah apapun karena perkaranya sudah dalam penanganan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kamaruddin, legislator dari Dapil Balikpapan, resmi ditahan Kejati DKI Jakarta pada 7 Mei 2025. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025, sementara penyidikan mengacu pada PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025. Ia kini mendekam di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.(adr/ndi)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button