Kajian Ekonomi Daerah Jadi Dasar Perda Toko Modern di PPU

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa penyusunan perda tentang toko modern harus didasari kajian ekonomi daerah yang komprehensif.
Menurut Bijak, kajian itu penting untuk mengetahui daya serap ekonomi lokal terhadap keberadaan toko modern, baik dari sisi tenaga kerja maupun peluang kemitraan dengan UMKM setempat.
“Kita belum punya data potensi ekonomi daerah secara lengkap. Padahal itu penting untuk menentukan sejauh mana kita siap menerima toko modern dan dampaknya,” jelasnya saat rapat kerja, Sabtu (5/7/2025).
Bijak mencontohkan, jika dikelola dengan tepat, toko modern bisa memberi dampak positif seperti membuka lapangan kerja.
Ia menyebut satu gerai waralaba bahkan bisa mempekerjakan hingga 15 orang dengan gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proses penyusunan naskah akademik untuk perda memerlukan waktu cukup panjang dan harus melibatkan pihak ketiga yang independen.
“Apakah nanti perda ini diinisiasi pemerintah atau DPRD, itu masih akan dibicarakan. Tapi waktunya memang cukup sempit karena biasanya pembahasan perda baru dilakukan sekitar September,” tutur politisi Demokrat itu.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.