
Editorialkaltim.com – Sengketa lahan di Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo, Samarinda, kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim. Pertemuan ini mempertemukan Hairil Usman dengan Keuskupan Agung Samarinda sebagai pihak yang bersengketa.
RDP lanjutan yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (17/6/2025) itu berjalan cukup dinamis. Kedua belah pihak saling memaparkan argumen dan menyerahkan bukti-bukti hukum masing-masing, termasuk surat somasi yang sebelumnya dilayangkan Hairil Usman.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa ini melalui jalur hukum agar seluruh proses berjalan profesional dan transparan. Ia mengingatkan semua pihak tetap menjaga ketertiban di lokasi sengketa selama proses berlangsung.
“Kami mendorong penyelesaiannya tetap melalui mekanisme hukum yang berlaku. Semua pihak harus mengedepankan profesionalisme dan keterbukaan,” ujar Agus usai memimpin rapat.
Selain mendorong penyelesaian hukum, DPRD Kaltim juga membuka ruang dialog bagi kedua pihak. Agus menyebutkan jika masih memungkinkan tercapai kesepakatan damai, itu akan menjadi jalan terbaik bagi semua.
“Kami tetap membuka ruang dialog. Jika kedua pihak bisa mencapai kesepakatan sebelum perkara masuk ke ranah pengadilan, tentu jauh lebih baik,” katanya.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.