
Editorialkaltim.com — Sejumlah kepala desa dari Paser mendatangi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat terkait polemik penambangan pasir di sepanjang Sungai Kendilo. Kedatangan para kades itu dilakukan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta kejelasan legalitas izin perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
Dalam RDP tersebut, para kepala desa menyoroti aktivitas CV Zen Zay yang selama ini mengklaim sebagai pihak yang sah melakukan penambangan pasir. Mereka menilai, ketidakjelasan status perizinan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat desa, khususnya penambang lokal yang menggantungkan hidup dari pasir sungai.
Kepala Desa Olong Pinang, Kecamatan Paser Belengkong, Nasri mengatakan, inti tuntutan yang disampaikan kepada DPRD Kaltim adalah kepastian apakah izin CV Zen Zay benar-benar telah lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tuntutan utama kami adalah ingin memastikan benar atau tidak izin CV Zen Zay itu sudah legal sepenuhnya,” ujar Nasri, Senin (12/1/2026).
Nasri mengungkapkan, berdasarkan hasil pembahasan dalam RDP bersama DPRD Kaltim, diketahui bahwa proses perizinan perusahaan tersebut masih belum sepenuhnya rampung. Menurutnya, masih ada sejumlah tahapan yang belum dipenuhi, sehingga secara aturan aktivitas penambangan seharusnya belum bisa dijalankan.
“Faktanya, masih banyak tahapan perizinan yang belum dipenuhi, sehingga sebenarnya belum bisa dilakukan penambangan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan kondisi di lapangan kepada DPRD Kaltim, di mana hanya satu pihak yang mengklaim legal, sementara penambang lain yang merupakan masyarakat lokal justru dihentikan aktivitasnya. Bahkan, beberapa penambang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum, meski belum masuk ke tahap penyidikan, dan alat-alat penambangan mereka telah dihentikan operasinya.
Selain persoalan legalitas, RDP di DPRD Kaltim turut membahas adanya indikasi permintaan dana yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pengurusan izin. Namun, hal tersebut dinilai masih perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat Paser.
Para kepala desa berharap DPRD Kaltim dapat mengambil peran aktif dalam mendorong penyelesaian persoalan ini secara adil dan transparan. Mereka menegaskan bahwa penambangan pasir Sungai Kendilo menyangkut hajat hidup masyarakat kecil dan berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara serius.
“Kami berharap pemerintah menangani ini dengan serius karena aktivitas pasir ini menyangkut hajat hidup masyarakat kecil dan bisa memicu konflik sosial di tingkat bawah,” tegasnya.
Menurut para kades, tanpa kejelasan regulasi dan sikap tegas dari pemerintah provinsi, polemik penambangan pasir dikhawatirkan akan terus berlarut dan berdampak pada stabilitas sosial serta ekonomi warga desa di wilayah Paser. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



