gratispoll
Nasional

Kabar Baik! Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)

Editorialkaltim.com – Kabar baik bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Pemerintah resmi memperluas kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) agar bisa dinikmati lebih banyak kalangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, jika sebelumnya kebijakan ini hanya berlaku di sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur, kini pembebasan pajak juga berlaku bagi pekerja di sektor pariwisata.

Baca  Buruan Daftar! Kartu Prakerja 2024 Dibuka, Kuota 1,14 Juta Peserta

“PPh 21 DTP yang kemarin sudah berlaku di sektor padat karya, kini dilanjutkan ke sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe,” kata Airlangga usai rapat di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).

Pemerintah menilai sektor pariwisata masih mengalami tekanan pascapandemi dan membutuhkan dukungan tambahan. Dengan skema pembebasan pajak ini, pekerja akan mendapat tambahan penghasilan mulai Rp60 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.

Baca  Tertunda Bayar Gaji, DPRD Bontang Sorot Manajemen PT Laut Bontang Bersinar

“Benefit-nya, pekerja bisa menerima tambahan Rp60.000 sampai Rp400.000 per orang per bulan. Harapannya, daya beli tetap terjaga,” jelas Airlangga.

Untuk mendukung program ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp120 miliar hingga akhir tahun 2025 dan Rp480 miliar pada 2026. Insentif ini diharapkan mampu menjaga konsumsi rumah tangga sekaligus mendongkrak pergerakan ekonomi di sektor pariwisata.

Airlangga menegaskan, pembebasan pajak gaji di bawah Rp10 juta tidak hanya meringankan pekerja, tetapi juga jadi stimulus penting agar industri pariwisata bisa kembali pulih.

Baca  Siap-Siap! Avanza hingga Xpander Bakal Dilarang Isi BBM Subsidi

“Kita harap insentif ini dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat sektor pariwisata yang vital bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button