Kabar Baik! Korlantas Polri Izinkan Urus SIM dengan BPJS Menunggak
Editorialkaltim.com – Perubahan besar akan terjadi bagi siapa saja yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Mulai 1 Juli 2024, pemerintah akan mewajibkan setiap pemohon SIM untuk memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Aturan ini akan diterapkan dalam periode uji coba hingga 30 September 2024.
Kombes Pol. Heru Sutopo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, mengungkapkan meskipun aturan baru ini mengharuskan pemohon memiliki BPJS aktif, ada pengecualian bagi mereka yang memiliki tunggakan.
“Pemohon dengan tunggakan BPJS masih bisa melanjutkan proses pengurusan SIM dengan memanfaatkan beberapa opsi yang kami sediakan,” ujar Heru dalam keterangan pers pada Jumat (7/6/2024).
Salah satu opsi yang disediakan adalah pembayaran tunggakan melalui cicilan. Pemohon bisa mendaftar cicilan iuran secara online, dan bukti pendaftaran dari program ini sudah cukup untuk memenuhi persyaratan pengurusan SIM.
Pemerintah juga telah memfasilitasi cara mudah untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui layanan Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau menggunakan Aplikasi Mobile JKN.
“Ini untuk membantu masyarakat mengecek kepesertaan mereka dengan lebih mudah,” tambah Heru.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023. Peraturan ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yang berlaku pada tahun 2021 tentang prosedur penerbitan dan penandaan SIM.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pemohon meliputi perekaman biometri, penyertaan dokumen identitas, dan dokumen lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltim