Jumlah Wajib Pajak Melonjak, Pemerintah Siap Luncurkan Core Tax System

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didampingi jajarannya menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas Intern tentang Laporan Perkembangan Core Tax System di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024 (Foto: Setkab)

Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal untuk membahas Laporan Perkembangan Core Tax System. Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan kemajuan pelaksanaan Core Tax Administration System atau Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

“Saya bersama Direktur Jenderal Pajak telah mempresentasikan progres pembangunan Core Tax System di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ucap Sri Mulyani dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Rabu (31/07/2024).

Ia menambahkan inisiatif ini didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 yang bertujuan untuk terus meningkatkan kemampuan IT dan ketersediaan data yang lebih reliable di Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerapan sistem perpajakan baru ini terkait erat dengan peningkatan jumlah wajib pajak serta volume dokumen yang harus diolah sistem.

“Tantangan kita meningkat, jumlah wajib pajak kita naik dari 33 juta menjadi 70 juta, dan jumlah dokumen, termasuk e-faktur, naik dari 350 juta dokumen menjadi 776 juta dokumen,” terangnya.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan menegaskan pentingnya pengembangan sistem IT dan basis data di bidang perpajakan.

“Sejak tahun 2018, kami telah mulai merancang perubahan dengan mengadopsi COTS System yang telah digunakan banyak negara untuk membangun sistem perpajakan yang lebih baik,” kata Sri Mulyani.

Menurutnya, core tax system akan mengembangkan otomatisasi dan digitalisasi dalam semua layanan administrasi perpajakan, sehingga memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan layanan mandiri dan pengisian SPT yang otomatis.

“Layanan kami menjadi lebih cepat, lebih akurat, real-time, dan pengawasan serta penegakan hukum menjadi lebih adil,” jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menambahkan dengan adanya sistem baru, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki data yang lebih kredibel dan jaringan yang terintegrasi, memungkinkan pengambilan keputusan yang berdasarkan data dan pengetahuan.

“Ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan diharapkan juga akan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara,” tutupnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version